Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Perusahaan, yang di dalamnya memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Sebuah Peraturan
Perusahaan baru dikatakan sah dan mengikat Perusahaan dan Karyawan apabila telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Pengesahan itu dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk, yaitu kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota (untuk perusahaan yang terdapat dalam satu Kabupaten/Kota) dan kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan tingkat Provinsi (untuk Perusahaan yang terdapat dalam lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kota).
Selain mengatur syarat-syarat kerja yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, Peraturan
Perusahaan juga merinci lebih lanjut ketentuan-ketentuan umum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan. Dalam hal Peraturan Perusahaan mengatur kembali (menegaskan) ketentuan peraturan perundang-undangan, maka ketentuan itu kondisinya harus lebih baik dari peraturan perundang-undangan. Peraturan Perusahaan sekurang-kurangnya memuat :
•Hak dan kewajiban Perusahaan.
•Hak dan kewajiban Karyawan.
•Syarat kerja.
•Tata
tertib perusahaan.
•Jangka waktu berlakunya Peraturan Perusahaan.
BERIKUT BAGAIMANA MEMBUAT PERATURAN DAN PERJANJIAN DALAM PERUSAHAAN
1. Pengertian-pengertian dalam peraturan perusahaan
Pengertian atau
definisi ini berasal dari undang-undang no 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan (UUK), yang menjadi paying hukum bagi peraturan-peraturan yang
lebih rendah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Pembuatan peraturan
perusahaan juga harus merujuk pada UUK.
Ada beberapa istilah/pengertian.definisi yang
sering digunakan dalam kaitannya dengan peraturan perusahaan:
·
Tenaga
kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan
barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk
masyarakat.
·
Pekerja/buruh
adalah setiap orang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
·
Pemberi
kerja adalah orang perseorangan, perusaha, badan hukum, atau badan-badan
lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain.
2. Hubungan antara peraturan perusahaan, perjanjian kerja,
perjanjian kerja bersama dan standar operating procedure (SOP)
Hubungan
kerja diatur dalam pasal 50 UUK yang menyatakan bahwa hubungan kerja merupakan
hubungan antara pekerja dan pengusaha berdasarkan perjanjinan kerja.
UUK
mensyaratkan bahwa perjanjian kerja dibuat atas dasar:
·
Kesepakatan
kedua belah pihak.
·
Kemampuan
atau kecakapan melakukan perbuatan hukum.
·
Adanya
pekerjaan yang diperjanjikan.
·
Pekerjaan
yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perjanjian
kerja di buat atas dasar
—
Kespakatan kedua belah pihak
—
Kemampuan
atau kecekapan melakukan perbuatan hukum
— Adanya pekerjaan yang
diperjanjikan
— Suatu sebab yang
Halal
Hubungan
antara peraturan perusahaan (PP),Perjanjian kerja, Perjanjian Kerja
Bersama(PKB), dan Standr operating
proceduce
Ø
Peratruran.
Ø
Perjanjian
kerja
Ø Perjanjian kerja
Hubungan PP dengan PKB
Ø PP tidak beraku bagi perusahaan yang
yang telah memiliki PKB.
Ø PP biasanya di buat lebih dahulu oleh
perusahaan. Sebelum PKB terbentuk, maka seluruh karyawan harus patuh terhadap
PP
Ø Jika PKB sudah terbentuk maka PP tidah
dipakai lagi.
Hubungan PP,PKB dengan PK
Ø PK yang dibuat oleh perusahaan dan
pekerja tidak boleh bertentangan dengan PKB.
Ø Jika PK tidak memuat aturan-aturan
yang dalam PKB, yang berlaku adalah aturan-aturan dalam PKB
Ø Pengusaha tidak boleh mengganti PKB
dengan peraturan perusahaan, selama di perusahaan yang bersangkutan masih ada
serikat pekerja
Hubugan PP dan SOP
Ø SOP merupakan penjabaran secara rinci
dari PP.
Ø SOP merupakan petunjuk pelaksana
pekerjaan secara detail yang di tunjukan untuk individu, sedangkan PP ditujukan
untuk unit kerja atau sub unit kerja.
Ø Karena sifatnya yang bersifat umum, PP
seringkali menimbulkan banyak penafsiran, sedangkan SOP dibuat secara gamblang
sehingga menghindari adanya penafsiran.
Ø Baik PP maupun SOP dibuat atasa
kesepakatan bersama.
3. Tata cara pembuatan perjanjian kerja
Perjanjian
kerja terdiri dari dua jenis , yaitu:
Ø
Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu(PKWT)
Ø
Perjanjian Kerja
Waktu TidakTertentu(PKWTT)
4. Tata cara pembuatan perjanjian perusahaan
Peraturan perusahaan berisi aturan-aturan
yang wajib dilaksankan oleh pekerja. Perusahaan yg memperkerjakan karyawan
sekurang-kurangnya sepuluh orang wajib membuat peraturan perusahaan.
Pearan
Serikat Pekerja Dalam Pembuatan Peraturan Perusahaan
Secara teori, peraturan perusahaan dibuat dan
disusun oleh pengusaha dengan memerhatikan saran dan pertimbangan dari wakil
pekerja/wakil buruh di perusahaan yang bersangkutan.
Aturan
Tentang Jumlah Peraturan Perusahaan
Dalam satuperusahaan hanya dapat dibuat satu
peraturan perusahaan yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh diperusahaan yang
bersangkutan. Artinya tidak mungkin ada dua peraturan perusahan dalam suatu
perusahaan.
Pengesahaan
Peraturan Perusahaan
Pengesahaan peraturan perusahaan dilakukan
oleh:
1.
Kepala
instansi yang bertangung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupate/kota untuk perusahaan
yang terdapat hanya dalam satu wilayah kabupaten/kota.
2.
Kepala
instansi yang bertangung jawab dibidang ketenaga kerjaan diprovinsi untuk
perusahaan yang terdapat pada lebih dari satu jabupaten/kota dalam satu
provinsi.
3.
Perusahaan
harus mengajukan permohonan pengesahan peraturan kepada pejabat yang berwenang.
4.
Permohonan
harus dilengkapi dengan:
a.
Permohonan
tertulis memuat:
i. Nama dan alamat
perusahaan;
ii. Nama pimpinan
perusahaan;
iii. Wilayah operasi
perusahaan;
iv. Status perusahaan;
v. Jenis atau bidang
usaha;
vi. Jumlah pekerja/buruh
menurut jenis kelamin;
vii. Status hubungan
kerja;
viii. Upah tertinggu dan
terendah;
ix. Nama dan alamat
serikat pekerja(apabila ada);
x. Nomor pencatatan
serikat pekerja(apabila ada);
xi. Masa berlaku
peraturan perusahaan;dan
xii. Pengesahan peraturan
perusahaan untuk yang keberatan.
b.
Naskah
peraturan perusahaan dibuat dalam rangkap tiga yang telah ditandatangani oleh
perusahaan.
c.
Bukti
telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/buruh dan/atau
wakil pekerja apabilaa diperusahaan tidak ada serikat pekerja/buruh.
5.
Pejabat
yang bertangung jawab dibidang ketenaga kerjaan harus meneliti kelengkapan
document dan meneliti materi peraturan perusahaan yang diajukan tidak boleh
lebih rendah dari peraturan perundangan yang berlaku.
6.
Pejabat
yang berwenang wajib mengesahkan peraturan perusahaan dengan menerbitkan surat
keputusan dalam waktu paling lama tujuh hari kerja sejak diterimanya permohonan
yang memenuhi persyaratan dan materi peraturan perusahaan tidak lebih rendah
dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.
Dan
masih banyak lagi.
8.
5. Tata cara pembuatan perjanjian kerja bersama
Persyaratan
Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjina kerja bersama dirundingkan oleh
serikat pekerja/buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertangung jawab
dibidang ketenaga kerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha. Perundingan
perjanjinan kerja bersama harus didasari iktikad baik dan kemauan bebeas kedua
belah pihak. Meskipun perusahaan pada dasarnya memiliki posisi lebih dominan
dibandingkan dengan serikat buruh, tetapi perusahaan harus memberikan
kesempatan dan ruang kepada serikat pekerja dalam menyampaikan aspirasinya
sebab aspirasi dari serikat pekerja mencerminkan aspirasi para buruh yang
diwakilinya. Perundingan perjanjian kerja bersama dilakukan secara musyawarah
untuk mufakat. Lamanya perundingan perjanjian kerja bersama ditetapkan
berdasarkan kesepakatan para pihak dan dituangkan dalam tata tertib
perundingan.
Pendaftaran
dan Pengesahan Perjanjian Kerja Bersama
1.
Pengusaha
mendaftarkan perjanjian kerja bersama kepada instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan.
2.
Tujuan
pendaftaran PKB dimaksudkan untuk:
a.
Alat
monitororing dan evaluasi pengaturan syarat-syarat kerja yang dilaksanakan
diperusahaan.
b.
Rujukan
utama dalam hal terjadi perselisihan pelaksanaan perjanjian kerja bersama.
3.
Pengajuan
pendaftaran perjanjian kerja bersama harus melampirkan naskah perjanjian kerja
bersama yang dibuat dalam rangkap tiga bermeterai cupuk yang telah
ditandatangani oleh pengusaha dan serikat pekerja.
4.
Pendaftaran
perjanjian kerja bersama dilakukan oleh:
a.
Kepala
dinas tenaga kerja kabupaten/kota
b.
Kepala
dinas tenaga kerja provinsi
c.
Direktur
jendral pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan
5.
Dan
masih banyak lagi syarat-syarat yang lain.
6. Tata cara pembuatan standar operating procedure (SOP)
Pengertian
SOP
Pengertian SOP adalah suatu rangkaian
instuksi tertentu yang mendokomentasikan suatu kegiatan atau peroses rutin yang
terdapat pada perusahaan
Menurut Alec Fishburne dalam penyusunan SOP
(lembaga administrasi Negara, 2005) dinyatakan bahwa manfaat dari SOP antara
lain:
·
Menciptakan
bahan-bahan training yang dapat membantu pegawai baru untuk cepat melakukan
tugasnya tanpa menghabiskan waktu pihak manajemen untuk menerangkan semua
hal-hal yang kurang berkaitan langsung dengan tugas.
·
Dengan
mendefinisikan proses, SOP mendorong keputusan dan pelaksanaan teknologi,
seperti paket akuntansi, manajemen klinis, dan lain-lain.
·
Menunjukan
kinerja bahwa organisasi efisien dan dikenlola dengan baik.
·
Menyediakan
pedoman bagi setiap pegawai di unit pelayanan dalam melaksanakan pemberian
pelayanan sehari-hari.
·
Menghindari
tumpang tindih pelaksanaan tugas pemberian pelayanan.
·
Membantu
penelusuran terhadap kesalahan-kesalahan procedural dalam memberikan pelayanan.
·
Menjamin
proses pelayanan tetap berjalan dalam berbagai situasi.
·
Membantu
memberikan informasi yang diperlukan dalam penyusunan standar pelayanan
sehingga sekaligus dapat memberikan informasi bagi kinerja pelayanan.
Menurut US EPA:2001, SOP dapat dibedakan menjadi
dua tipe/model yaitu SOP teknis dan SOP administrative (lebaga administrasi
Negara, 2005)
1. SOP Teknis
SOP
teknis digunakan sebagai pedoman untuk melakukan hal-hal yang bersifat teknis.
SOP teknis banyak digunakan untuk pekerjaan yang bersifat penelitian seperti
analisis spesifik pada laboratorium dan prosedur pengambilan sampel.
2. SOP Administratif
SOP
administrative digunakan untuk menyusun berbagai macam procedur kegiatan
administrative, me-review dokumen seperti kontrak, proyek perencanaan jaminan
kualitas dan perencanaan jaminan kualitas, audit pakerjaan, menentukan
kebutuhan pelatihan organisasi, validasi data, atau menggambarkan prosedur
korespondensi kantor.
7. Perjanjian kerja outsourcing
Dalam suatu indrusti, pekerja dibedakan
menjadi dua yaitu pekerja tetap dan pekerja tidak tetap. Pekerja tidak tetap
diatur dalam pasal 64-Pasal 66 UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Perjanjian kerja yang dibuat bagipekerja tidak tetap disebut perjanjian kerja
waktu tertentu (PKWT).
Ketentuan
Tentang Objek Perjanjian dalam PKWT
Syarat kerja yang diperjanjikan dalam PKWT,
tidak boleh rendah daripada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Objek perjanjian dalam PKWT menurut kepmen No. 100/Men?VI/2004 tentang
ketentuan pelaksanaan PKWT adalah:
1.
PKWT
untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya yang
penyelesaiannya paling lama 3 tahun.
2.
PKWT
untuk pekerjaan yang bersifat musiman
3.
PKWT
untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru
4.
PKWT
untuk kerja harian atau lepas
8. PHK dan kompensasinya
Hal paling berat yang harus ditanggung
pekerja adalah pemutusan hubungan kerja (PHK). Situasi ekonomi yang tidak
menentu “memaksa” pengusaha melakukan PHK baik secara besar-besaran (missal),
maupun sedikit demit sedikit. Factor utama dilakukan PHK oleh pengusaha adalah
efisiensi. Pekerja sebagai factor produksi, meskipun memegang peranan yang
penting dalam proses produksi, tetapi pada sisi yang lain juga menjadi beban
perusahaan. Beban ini semakin bertambah jika perusahaan tersebut merupakan
perusahaan padatt karya di mana jumlah karyawan bias mencapai puluhan ribu.
PHK
dilarang jika:
·
Pekerja
berhalangan masuk kerja kareng sakit menurut keterangan dokter selama waktu
tidak melampaui 12 bulan terus-menerus.
·
Pekerja
dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit.
·
Karena
hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu
penyembuhannya belum dapat dipastikan (pasal 153 UUK dan Pasal 2 ayat [4]
Keputusan Menakertrans No. 150 Tahun 2000).
Jika
terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar:
·
Uang
pesangon
·
Uang
penghargaan masa kerja
·
Uang
penggantian hak;dan
·
Uang
pisah.
Syarat
dan ketentuan sesuai dengan perjanjian kerja peraturan perusahaan, perjanjian
kerja bersama, dan peraturan perundangan yang berlaku.
Tabel Penghitungan Pesangon yang Diterima
Pekerja Jika di-PHK
MASA KERJA
|
BESAR PESANGON
|
Kurang dari 1 tahun
|
1 bulan upah
|
1 tahun s/d kurang 2 tahun
|
2 bulan upah
|
2 tahun s/d kurang 3 tahun
|
3 bulan upah
|
3 tahun s/d kurang 4 tahun
|
4 bulan upah
|
4 tahun s/d kurang 5 tahun
|
5 bulan upah
|
5 tahun s/d kurang 6 tahun
|
6 bulan upah
|
6 tahun s/d kurang 7 tahun
|
7 bulan upah
|
7 tahun s/d kurang 8 tahun
|
8 bulan upah
|
8 tahun lebih
|
9 bulan upah
|
Keterangan : s/d = sampai dengan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar