Mencoba menjadi manusia yang berguna untuk orang lain

Jumat, 04 Mei 2012

peraturan perusahaan

Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Perusahaan, yang di dalamnya memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Sebuah Peraturan Perusahaan baru dikatakan sah dan mengikat Perusahaan dan Karyawan apabila telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Pengesahan itu dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk, yaitu kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota (untuk perusahaan yang terdapat dalam satu Kabupaten/Kota) dan kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan tingkat Provinsi (untuk Perusahaan yang terdapat dalam lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kota).

Selain mengatur syarat-syarat kerja yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, Peraturan Perusahaan juga merinci lebih lanjut ketentuan-ketentuan umum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan. Dalam hal Peraturan Perusahaan mengatur kembali (menegaskan) ketentuan peraturan perundang-undangan, maka ketentuan itu kondisinya harus lebih baik dari peraturan perundang-undangan. Peraturan Perusahaan sekurang-kurangnya memuat :
Hak dan kewajiban Perusahaan.
Hak dan kewajiban Karyawan.
Syarat kerja.
Tata tertib perusahaan.
Jangka waktu berlakunya Peraturan Perusahaan.



BERIKUT BAGAIMANA MEMBUAT PERATURAN DAN PERJANJIAN DALAM PERUSAHAAN

1.    Pengertian-pengertian dalam peraturan perusahaan

Pengertian atau definisi ini berasal dari undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UUK), yang menjadi paying hukum bagi peraturan-peraturan yang lebih rendah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Pembuatan peraturan perusahaan juga harus merujuk pada UUK.
Ada beberapa istilah/pengertian.definisi yang sering digunakan dalam kaitannya dengan peraturan perusahaan:
·         Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
·         Pekerja/buruh adalah setiap orang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
·         Pemberi kerja adalah orang perseorangan, perusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

2.    Hubungan antara peraturan perusahaan, perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama dan standar operating procedure (SOP)

Hubungan kerja diatur dalam pasal 50 UUK yang menyatakan bahwa hubungan kerja merupakan hubungan antara pekerja dan pengusaha berdasarkan perjanjinan kerja.

UUK mensyaratkan bahwa perjanjian kerja dibuat atas dasar:
·         Kesepakatan kedua belah pihak.
·         Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum.
·         Adanya pekerjaan yang diperjanjikan.
·         Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perjanjian kerja di buat atas dasar
  Kespakatan  kedua belah pihak
  Kemampuan atau kecekapan  melakukan perbuatan hukum
  Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
  Suatu sebab yang Halal
Hubungan antara peraturan perusahaan (PP),Perjanjian kerja, Perjanjian Kerja Bersama(PKB), dan Standr operating  proceduce
Ø  Peratruran.
Ø  Perjanjian kerja
Ø  Perjanjian kerja
Hubungan PP dengan PKB
Ø  PP tidak beraku bagi perusahaan yang yang telah  memiliki PKB.
Ø  PP biasanya di buat lebih dahulu oleh perusahaan. Sebelum PKB terbentuk, maka seluruh karyawan harus patuh terhadap PP
Ø  Jika PKB sudah terbentuk maka PP tidah dipakai lagi.
Hubungan PP,PKB dengan PK
Ø  PK yang dibuat oleh perusahaan dan pekerja tidak boleh bertentangan dengan PKB.
Ø  Jika PK tidak memuat aturan-aturan yang dalam PKB, yang berlaku adalah aturan-aturan dalam PKB
Ø  Pengusaha tidak boleh mengganti PKB dengan peraturan perusahaan, selama di perusahaan yang bersangkutan masih ada serikat pekerja
Hubugan PP dan SOP
Ø  SOP merupakan penjabaran secara rinci dari PP.
Ø  SOP merupakan petunjuk pelaksana pekerjaan secara detail yang di tunjukan untuk individu, sedangkan PP ditujukan untuk unit kerja atau sub unit kerja.
Ø  Karena sifatnya yang bersifat umum, PP seringkali menimbulkan banyak penafsiran, sedangkan SOP dibuat secara gamblang sehingga menghindari adanya penafsiran.
Ø  Baik PP maupun SOP dibuat atasa kesepakatan bersama.
3.    Tata cara pembuatan perjanjian kerja
Perjanjian kerja terdiri dari dua jenis , yaitu:
Ø  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT)
Ø  Perjanjian Kerja Waktu TidakTertentu(PKWTT)
4.    Tata cara pembuatan perjanjian perusahaan
Peraturan perusahaan berisi aturan-aturan yang wajib dilaksankan oleh pekerja. Perusahaan yg memperkerjakan karyawan sekurang-kurangnya sepuluh orang wajib membuat peraturan perusahaan.
Pearan Serikat Pekerja Dalam Pembuatan Peraturan Perusahaan
Secara teori, peraturan perusahaan dibuat dan disusun oleh pengusaha dengan memerhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/wakil buruh di perusahaan yang bersangkutan.
Aturan Tentang Jumlah Peraturan Perusahaan
Dalam satuperusahaan hanya dapat dibuat satu peraturan perusahaan yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh diperusahaan yang bersangkutan. Artinya tidak mungkin ada dua peraturan perusahan dalam suatu perusahaan.
Pengesahaan Peraturan Perusahaan
Pengesahaan peraturan perusahaan dilakukan oleh:
1.    Kepala instansi yang bertangung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupate/kota untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam satu wilayah kabupaten/kota.
2.    Kepala instansi yang bertangung jawab dibidang ketenaga kerjaan diprovinsi untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari satu jabupaten/kota dalam satu provinsi.
3.    Perusahaan harus mengajukan permohonan pengesahan peraturan kepada pejabat yang berwenang.
4.    Permohonan harus dilengkapi dengan:
a.    Permohonan tertulis memuat:
                                                   i.    Nama dan alamat perusahaan;
                                                  ii.    Nama pimpinan perusahaan;
                                                iii.    Wilayah operasi perusahaan;
                                                iv.    Status perusahaan;
                                                  v.    Jenis atau bidang usaha;
                                                vi.    Jumlah pekerja/buruh menurut jenis kelamin;
                                               vii.    Status hubungan kerja;
                                              viii.    Upah tertinggu dan terendah;
                                                ix.    Nama dan alamat serikat pekerja(apabila ada);
                                                  x.    Nomor pencatatan serikat pekerja(apabila ada);
                                                xi.    Masa berlaku peraturan perusahaan;dan
                                               xii.    Pengesahan peraturan perusahaan untuk yang keberatan.
b.    Naskah peraturan perusahaan dibuat dalam rangkap tiga yang telah ditandatangani oleh perusahaan.
c.    Bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/buruh dan/atau wakil pekerja apabilaa diperusahaan tidak ada serikat pekerja/buruh.
5.    Pejabat yang bertangung jawab dibidang ketenaga kerjaan harus meneliti kelengkapan document dan meneliti materi peraturan perusahaan yang diajukan tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundangan yang berlaku.
6.    Pejabat yang berwenang wajib mengesahkan peraturan perusahaan dengan menerbitkan surat keputusan dalam waktu paling lama tujuh hari kerja sejak diterimanya permohonan yang memenuhi persyaratan dan materi peraturan perusahaan tidak lebih rendah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.    Dan masih banyak lagi.
8.     
5.    Tata cara pembuatan perjanjian kerja bersama
Persyaratan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjina kerja bersama dirundingkan oleh serikat pekerja/buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertangung jawab dibidang ketenaga kerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha. Perundingan perjanjinan kerja bersama harus didasari iktikad baik dan kemauan bebeas kedua belah pihak. Meskipun perusahaan pada dasarnya memiliki posisi lebih dominan dibandingkan dengan serikat buruh, tetapi perusahaan harus memberikan kesempatan dan ruang kepada serikat pekerja dalam menyampaikan aspirasinya sebab aspirasi dari serikat pekerja mencerminkan aspirasi para buruh yang diwakilinya. Perundingan perjanjian kerja bersama dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Lamanya perundingan perjanjian kerja bersama ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak dan dituangkan dalam tata tertib perundingan.
Pendaftaran dan Pengesahan Perjanjian Kerja Bersama
1.    Pengusaha mendaftarkan perjanjian kerja bersama kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
2.    Tujuan pendaftaran PKB dimaksudkan untuk:
a.    Alat monitororing dan evaluasi pengaturan syarat-syarat kerja yang dilaksanakan diperusahaan.
b.    Rujukan utama dalam hal terjadi perselisihan pelaksanaan perjanjian kerja bersama.
3.    Pengajuan pendaftaran perjanjian kerja bersama harus melampirkan naskah perjanjian kerja bersama yang dibuat dalam rangkap tiga bermeterai cupuk yang telah ditandatangani oleh pengusaha dan serikat pekerja.
4.    Pendaftaran perjanjian kerja bersama dilakukan oleh:
a.    Kepala dinas tenaga kerja kabupaten/kota
b.    Kepala dinas tenaga kerja provinsi
c.    Direktur jendral pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan
5.    Dan masih banyak lagi syarat-syarat yang lain.

6.    Tata cara pembuatan standar operating procedure (SOP)
Pengertian SOP
Pengertian SOP adalah suatu rangkaian instuksi tertentu yang mendokomentasikan suatu kegiatan atau peroses rutin yang terdapat pada perusahaan
Menurut Alec Fishburne dalam penyusunan SOP (lembaga administrasi Negara, 2005) dinyatakan bahwa manfaat dari SOP antara lain:
·         Menciptakan bahan-bahan training yang dapat membantu pegawai baru untuk cepat melakukan tugasnya tanpa menghabiskan waktu pihak manajemen untuk menerangkan semua hal-hal yang kurang berkaitan langsung dengan tugas.
·         Dengan mendefinisikan proses, SOP mendorong keputusan dan pelaksanaan teknologi, seperti paket akuntansi, manajemen klinis, dan lain-lain.
·         Menunjukan kinerja bahwa organisasi efisien dan dikenlola dengan baik.
·         Menyediakan pedoman bagi setiap pegawai di unit pelayanan dalam melaksanakan pemberian pelayanan sehari-hari.
·         Menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas pemberian pelayanan.
·         Membantu penelusuran terhadap kesalahan-kesalahan procedural dalam memberikan pelayanan.
·         Menjamin proses pelayanan tetap berjalan dalam berbagai situasi.
·         Membantu memberikan informasi yang diperlukan dalam penyusunan standar pelayanan sehingga sekaligus dapat memberikan informasi bagi kinerja pelayanan.
Menurut US EPA:2001, SOP dapat dibedakan menjadi dua tipe/model yaitu SOP teknis dan SOP administrative (lebaga administrasi Negara, 2005)
1.    SOP Teknis
SOP teknis digunakan sebagai pedoman untuk melakukan hal-hal yang bersifat teknis. SOP teknis banyak digunakan untuk pekerjaan yang bersifat penelitian seperti analisis spesifik pada laboratorium dan prosedur pengambilan sampel.

2.    SOP Administratif
SOP administrative digunakan untuk menyusun berbagai macam procedur kegiatan administrative, me-review dokumen seperti kontrak, proyek perencanaan jaminan kualitas dan perencanaan jaminan kualitas, audit pakerjaan, menentukan kebutuhan pelatihan organisasi, validasi data, atau menggambarkan prosedur korespondensi kantor.

7.    Perjanjian kerja outsourcing
Dalam suatu indrusti, pekerja dibedakan menjadi dua yaitu pekerja tetap dan pekerja tidak tetap. Pekerja tidak tetap diatur dalam pasal 64-Pasal 66 UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Perjanjian kerja yang dibuat bagipekerja tidak tetap disebut perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Ketentuan Tentang Objek Perjanjian dalam PKWT
Syarat kerja yang diperjanjikan dalam PKWT, tidak boleh rendah daripada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Objek perjanjian dalam PKWT menurut kepmen No. 100/Men?VI/2004 tentang ketentuan pelaksanaan PKWT adalah:
1.    PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 tahun.
2.    PKWT untuk pekerjaan yang bersifat musiman
3.    PKWT untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru
4.    PKWT untuk kerja harian atau lepas

8.    PHK dan kompensasinya
Hal paling berat yang harus ditanggung pekerja adalah pemutusan hubungan kerja (PHK). Situasi ekonomi yang tidak menentu “memaksa” pengusaha melakukan PHK baik secara besar-besaran (missal), maupun sedikit demit sedikit. Factor utama dilakukan PHK oleh pengusaha adalah efisiensi. Pekerja sebagai factor produksi, meskipun memegang peranan yang penting dalam proses produksi, tetapi pada sisi yang lain juga menjadi beban perusahaan. Beban ini semakin bertambah jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan padatt karya di mana jumlah karyawan bias mencapai puluhan ribu.
PHK dilarang jika:
·         Pekerja berhalangan masuk kerja kareng sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan terus-menerus.
·         Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit.
·         Karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan (pasal 153 UUK dan Pasal 2 ayat [4] Keputusan Menakertrans No. 150 Tahun 2000).
Jika terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar:
·         Uang pesangon
·         Uang penghargaan masa kerja
·         Uang penggantian hak;dan
·         Uang pisah.
Syarat dan ketentuan sesuai dengan perjanjian kerja peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundangan yang berlaku.

Tabel Penghitungan Pesangon yang Diterima Pekerja Jika di-PHK
MASA KERJA
BESAR PESANGON
Kurang dari 1 tahun
1 bulan upah
1 tahun s/d kurang 2 tahun
2 bulan upah
2 tahun s/d kurang 3 tahun
3 bulan upah
3 tahun s/d kurang 4 tahun
4 bulan upah
4 tahun s/d kurang 5 tahun
5 bulan upah
5 tahun s/d kurang 6 tahun
6 bulan upah
6 tahun s/d kurang 7 tahun
7 bulan upah
7 tahun s/d kurang 8 tahun
8 bulan upah
8 tahun lebih
9 bulan upah
Keterangan : s/d = sampai dengan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar