Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Perusahaan, yang di dalamnya memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Sebuah Peraturan
Perusahaan baru dikatakan sah dan mengikat Perusahaan dan Karyawan apabila telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Pengesahan itu dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk, yaitu kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota (untuk perusahaan yang terdapat dalam satu Kabupaten/Kota) dan kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan tingkat Provinsi (untuk Perusahaan yang terdapat dalam lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kota).
Selain mengatur syarat-syarat kerja yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, Peraturan
Perusahaan juga merinci lebih lanjut ketentuan-ketentuan umum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan. Dalam hal Peraturan Perusahaan mengatur kembali (menegaskan) ketentuan peraturan perundang-undangan, maka ketentuan itu kondisinya harus lebih baik dari peraturan perundang-undangan. Peraturan Perusahaan sekurang-kurangnya memuat :
•Hak dan kewajiban Perusahaan.
•Hak dan kewajiban Karyawan.
•Syarat kerja.
•Tata
tertib perusahaan.
•Jangka waktu berlakunya Peraturan Perusahaan.
BERIKUT BAGAIMANA MEMBUAT PERATURAN DAN PERJANJIAN DALAM PERUSAHAAN
1. Pengertian-pengertian dalam peraturan perusahaan
Pengertian atau
definisi ini berasal dari undang-undang no 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan (UUK), yang menjadi paying hukum bagi peraturan-peraturan yang
lebih rendah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Pembuatan peraturan
perusahaan juga harus merujuk pada UUK.
Ada beberapa istilah/pengertian.definisi yang
sering digunakan dalam kaitannya dengan peraturan perusahaan:
·
Tenaga
kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan
barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk
masyarakat.
·
Pekerja/buruh
adalah setiap orang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
·
Pemberi
kerja adalah orang perseorangan, perusaha, badan hukum, atau badan-badan
lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain.